Menunjuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, no. 24 tahun 2009 tentang kawasan Industri, pemerintahan Kabupaten Subang telah menyediakan lahan tidak produktif seluas 11.250 Ha yang diantaranya 80% menjadi zona industri dan sisanya untuk pembangunan infrastuktur jalan dan jalan toll.
Pembangunan Kawasan Industri bertujuan untuk:
- Mengendalikan pemanfaatan ruang.
- Meningkatkan upaya pembangunan Industri yang berwawasan lingkungan.
- Mempercepat pertumbuhan Industri di daerah.
- Meningkatkan daya saing Industri.
- Meningkatkan daya saing investasi
- Memberikan kepastian lokasi dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur, yang terkoordinasi antar sektor terkait.
Prospek sangat bagus, untuk mendapatkan info lebih lanjut silahkan Hubungi :
Hadi : 0856-8714-330 | 0852-8227-1714
0 komentar:
Posting Komentar